Delik Penghinaan di RKUHP Diusulkan Diubah Jadi Delik Fitnah

14-11-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP. Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.

 

Demikian disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

 

“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik.

 

Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.  

 

“Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut. (pun/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...